Tersangka Korupsi Dana KUR Petani Diperiksa hingga 7 Jam
ntb.jpnn.com, MATARAM - Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB memeriksa salah satu tersangka korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pada bank konvensional.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, tersangka yang menjalani pemeriksaan tersebut berinisial AM (54) dari pihak perbankan.
"Jadi, tersangka AM diperiksa hari ini sebagai saksi untuk berkas perkara milik tersangka IR (52)," kata Efrien, Rabu (26/10).
Pemeriksaan AM, jelas dia, dilaksanakan di Ruang Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB dan menghadirkannya pukul 10.00 WITA.
"Iya, datang pagi tadi pukul 10.00 WITA. Sampai siang, pemeriksaan masih berjalan. Sekitar pukul 17.00 WITA balik ke Lapas Mataram," ujarnya.
Terkait dengan materi pemeriksaan, Efrien enggan menyampaikan karena hal tersebut masuk dalam kewenangan penyidik.
Selanjutnya, terkait penghitungan kerugian negara, dia mengatakan bahwa penyidik masih menunggu hasil dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Jadi, belum ada hasil audit. Masih menunggu BPKP," ucap dia.
Penyidik Kejati NTB memeriksa salah satu tersangka korupsi dana KUR dan berjalan hingga 7 jam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News