Penyidikan Tak Rampung, Begini Nasib 2 Tersangka Kasus Korupsi KUR

Selasa, 25 Oktober 2022 – 12:00 WIB
Penyidikan Tak Rampung, Begini Nasib 2 Tersangka Kasus Korupsi KUR  - JPNN.com NTB
Korupsi dana KUR. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

ntb.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Dua tersangka kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) yang diakukan di salah satu bank konvensional, AM (54) dan IR (52), mendapat perpanjangan masa tahanan.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra menjelaskan, bahwa masa penahanan kedua akan berlaku selama 40 hari, terhitung sejak masa penahanan pertama habis pada tanggal 26 Oktober 2022.

"Jadi, masa penahanan kedua ini berlaku mulai 26 Oktober 2022 dan akan habis pada tanggal 7 Desember 2022," ujar dia, Senin (24/10).

Efrien menjelaskan, bahwa dasar perpanjangan masa penahanan tersangka ini melihat penyidikan yang belum rampung di tangan penyidik.

Sebelumnya, dua tersangka menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 7 Oktober 2022.

Penyidik kejaksaan menitipkan penahanan kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Ia pun mengungkapkan bahwa penyidikan kini sedang berjalan di tahap penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dengan menggandeng auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

"Kalau sudah ada hasil PKKN, akan dilakukan gelar perkara untuk persiapan pelimpahan ke jaksa peneliti," ucapnya.

Akibat belum rampungnya penyidikan, 2 tersangka kasus korupsi KUR mendapatkan perpanjangan masa tahanan
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia