Korupsi Dishub Dompu Masuk Tahap Penyidikan, Ada Penyimpangan Lain
ntb.jpnn.com, DOMPU - Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu tahun 2019 sampai 2020 masuk ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Dompu Marlambson Carel Williams mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dan penelusuran bukti untuk menguatkan indikasi pidana.
"Iya, jadi, dari hasil gelar, kasus ini sekarang masuk tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi dan penelusuran bukti kini sedang kami upayakan untuk menguatkan penyidikan," kata Carel.
Baca Juga:
Dalam proses tersebut, dia juga memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi potensi kerugian negara. Namun, untuk menguatkan hal itu pihaknya kini menggandeng inspektorat.
"Hasil audit dari inspektorat yang nanti akan menguatkan alat bukti penyidikan. Ini masih kami tunggu dan berproses di inspektorat," ucapnya.
Kejari Dompu menangani kasus ini berawal dari hasil audit rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB.
Baca Juga:
Dari hasil audit, sedikitnya Rp 700 juta masuk dalam temuan BPK NTB yang menyatakan tidak ada laporan pertanggungjawaban dari Dishub Dompu.
Dari dua tahun pengelolaan anggaran, muncul juga dugaan penyimpangan uang retribusi yang tidak masuk ke kas negara dengan nilai sedikitnya Rp 100 juta. (antara/ket/jpnn)
Kejari Dompu telah meningkatkan kasus dugaan korupsi anggaran Dishub Dompu ke tahap penyidikan
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News