Kasasi Putusan Korupsi Asrama Haji, Simak Faktanya
ntb.jpnn.com, MATARAM - Terdakwa korupsi program rehabilitasi dan pemeliharaan gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok Dyah Estu Kurniawati divonis bebas.
Terkait dengan hal tersebut, Kejati NTB telah mengajukan kasasi.
Terdakwa berperan sebagai direktur pelaksana proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok.
"Kasasi untuk putusan pengadilan tingkat pertama atas nama terdakwa Dyah Estu sudah kami nyatakan ke pengadilan," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera, Senin (30/1).
Mengenai memori kasasi, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari jaksa penuntut umum.
"Yang jelas, nyatakan kasasi sudah kami lakukan. Untuk memori kasasi apakah sudah atau belum, kami belum ada ada informasi," ujarnya.
Berdasarkan data dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, perkara Dyah Estu Kurniawati tercatat dalam nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr.
Komang Prasetya yang mewakili jaksa penuntut umum dari Kejati NTB tercatat sebagai pihak pemohon kasasi dengan termohon Dyah Estu Kurniawati pada 11 Januari 2023.
Kejati NTB telah mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa korupsi asrama haji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News