Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji, Ada Pertimbangan Penting
ntb.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Atas vonis bebas terhadap Nugoroho, terdakwa korupsi penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur, NTB, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke PN Mataram.
"Kami sudah menyatakan kasasi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi, Selasa (4/10).
Permohonan upaya hukum tersebut diajukan pada Senin (3/10).
Dengan adanya pernyataan resmi tersebut, Rasyidi meyakinkan bahwa jaksa penuntut umum memiliki tenggat 14 hari untuk menyiapkan memori permohonan upaya hukum kasasi tersebut.
"Kami harap memori kasasi bisa rampung dalam batas waktu 14 hari sejak pernyataan kasasi kami ajukan ke pengadilan," ujarnya.
Sebagai bahan kelengkapan memori kasasi, kata dia, jaksa penuntut umum kini sedang mempelajari pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Nugroho yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
Hal itu, lanjut dia, termasuk pertimbangan hakim yang hanya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti secara pidana.
Namun, mengabulkan tuntutan untuk pencairan jaminan uang muka proyek senilai Rp 6,7 miliar pada Bank BNI Cabang Utama Bandung ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.
Atas vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsikolam labuh Dermaga Labuhan Haji, jaksa memiliki pertimbangan dalam mengajukan kasasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News