Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, Ini Hasil Gelar Perkara Korupsi IGD RSUD Lombok Utara di Kejagung
ntb.jpnn.com, MATARAM - Perkara korupsi proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta.
Terkait dengan kasus tersebut, penyidik Pidana Khusus Kejati NTB telah melakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Demikian diungkapkan Kajati NTB Sungarpin, Senin (3/10).
"Iya, baru selesai ekspose (gelar perkara). Akan tetapi, itu bentuknya masih gambaran saja," kata Sungarpin.
Dengan menyampaikan pernyataan demikian, dia juga enggan memaparkan secara perinci terkait dengan hasil gelar perkara dengan Kejagung tersebut.
"Untuk jelasnya, nanti saja. Tanya sama Aspidsus (Asisten Pidana Khusus)," ujar dia.
Dasar kejaksaan melakukan gelar perkara dengan Kejagung ini berawal dari adanya hasil audit ulang Inspektorat NTB yang menganulir hasil audit pertama dengan kerugian negara sedikitnya Rp 240 juta.
Inspektorat NTB melaksanakan audit ulang berdasarkan adanya permintaan dari salah seorang tersangka. Sungarpin juga memastikan permintaan audit ulang itu bukan berasal dari penyidik.
Penyidik pidana khusus Kejati NTB telah melakukan gelar perkara di Kejagung Jagung, dengan temuan yang belum bisa diungkapkan ke publik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News