Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, Ini Hasil Gelar Perkara Korupsi IGD RSUD Lombok Utara di Kejagung
Selasa, 04 Oktober 2022 – 13:00 WIB
DKF menjadi tersangka bersama pimpinan CV Indo Mulya Consultant berinisial LFH, Direktur RSUD Lombok Utara berinisial SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial HZ, dan kuasa Direktur PT Batara Guru Group berinisial MF. (antara/ket/jppn)
Penyidik pidana khusus Kejati NTB telah melakukan gelar perkara di Kejagung Jagung, dengan temuan yang belum bisa diungkapkan ke publik
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News