Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, Ini Hasil Gelar Perkara Korupsi IGD RSUD Lombok Utara di Kejagung
Terkait dengan hasil audit ulang tersebut, Sungarpin masih enggan menyampaikan kepada publik. Padahal, dia sebelumnya menjanjikan hasil audit ulang akan disampaikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara di Kejagung.
"Nanti saja itu," ucapnya.
Proyek dengan nama pekerjaan penambahan ruang IGD RSUD Lombok Utara ini dikerjakan oleh PT Batara Guru Group. Proyek dikerjakan dengan nilai Rp 5,1 miliar yang bersumber dari APBD Lombok Utara.
Dugaan korupsi muncul setelah pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara hasil hitung awal dari Inspektorat Lombok Utara.
Modus korupsi dari kasus ini berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan.
Angka kerugian negara itu pun muncul dari dugaan tersebut.
Untuk proyek ini, Kejati NTB menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara berinisial DKF sebagai tersangka.
DKF terjerat kasus korupsi tersebut saat mengemban jabatan staf ahli dari konsultan pengawas proyek CV Indo Mulya Consultant.
Penyidik pidana khusus Kejati NTB telah melakukan gelar perkara di Kejagung Jagung, dengan temuan yang belum bisa diungkapkan ke publik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News