Jaksa Segera Ajukan Kasasi Setelah Terdakwa Korupsi Divonis Bebas

Kamis, 29 September 2022 – 12:00 WIB
Jaksa Segera Ajukan Kasasi Setelah Terdakwa Korupsi Divonis Bebas - JPNN.com NTB
Dokumentasi - Terdakwa Nugroho, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, usai mengikuti sidang putusan dengan vonis bebas di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (21-9-2022). ANTARA/Dhimas B.P.

ntb.jpnn.com, MATARAM - Atas putusan hakim yang memvonis bebas Nugroho, jaksa siap akan segera mengajukan kasasi.

Nugroho merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, NTB.

"Kami siap untuk kasasi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Isa Anshori, Rabu (28/9).

Isa memastikan, pihaknya belum menyampaikan surat pernyataan tersebut ke pengadilan.

Langkah tersebut akan dilaksanakan setelah petikan putusan diterima.

"Biar nanti kami pelajari dahulu apa saja pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bebas itu," ujarnya.

Dikatakan pula bahwa penuntut umum masih miliki batas waktu 14 hari sejak putusan dibacakan pada hari Rabu (21/9).

"Kemungkinan pada hari Jumat (30/9) atau paling telat pada hari Senin (3/10) surat menyatakan kasasi kami ajukan ke pengadilan," ucapnya.

Terdakwa kasus korupsi pada proyek penataan dan pengerukan kolam labuh divonis bebas, jaksa segera ajukan kasasi
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia