Perkara Korupsi IGD RSUD Lombok Utara di Kejagung, Hasilya Mencengangkan
ntb.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB melakukan gelar perkara korupsi proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kepala Kejati NTB Sungarpin membenarkan perihal adanya kegiatan penyidik melaksanakan gelar perkara korupsi proyek tahun anggaran 2019 tersebut di Kejagung.
"Iya, baru selesai ekspose (gelar perkara). Akan tetapi, itu bentuknya masih gambaran saja," kata Sungarpin, Senin (3/10).
Dengan menyampaikan pernyataan demikian, dia juga enggan memaparkan secara perinci terkait dengan hasil gelar perkara dengan Kejagung tersebut.
"Untuk jelasnya, nanti saja. Tanya sama Aspidsus (Asisten Pidana Khusus)," ujar dia.
Dasar kejaksaan melakukan gelar perkara dengan Kejagung ini berawal dari adanya hasil audit ulang Inspektorat NTB yang menganulir hasil audit pertama dengan kerugian negara sedikitnya Rp 240 juta.
Inspektorat NTB melaksanakan audit ulang berdasarkan adanya permintaan dari salah seorang tersangka. Sungarpin juga memastikan permintaan audit ulang itu bukan berasal dari penyidik.
Terkait dengan hasil audit ulang tersebut, Sungarpin masih enggan menyampaikan kepada publik. Padahal, dia sebelumnya menjanjikan hasil audit ulang akan disampaikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara di Kejagung.
Kejati NTB melakukan gelar perkara korupsi IGD RSUD Lombok Utara di Kejagung Jakarta, segini jumlah kerugian negara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News