Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Kolam Labuh Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
ntb.jpnn.com, MATARAM - Jaksa penuntut umum menyatakan siap mengajukan upaya hukum kasasi usai Nugroho divonis bebas.
Nugroho merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
"Kami siap untuk kasasi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Isa Anshori melalui sambungan telepon, Rabu (28/9).
Isa memastikan, pihaknya belum menyampaikan surat pernyataan tersebut ke pengadilan.
Langkah tersebut akan dilaksanakan setelah petikan putusan diterima.
"Biar nanti kami pelajari dahulu apa saja pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bebas itu," ujarnya.
Dikatakan pula bahwa penuntut umum masih miliki batas waktu 14 hari sejak putusan dibacakan pada hari Rabu (21/9).
"Kemungkinan pada hari Jumat (30/9) atau paling telat pada hari Senin (3/10) surat menyatakan kasasi kami ajukan ke pengadilan," ucapnya.
Pihak jaksa menyatakan siap untuk mengajukan kasasi usai PPK proyek kolam labuh di Dermaga Labuhan Haji divonis bebas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News