Ferdy Sambo Layak Dihukum Mati, Keluarga Beri Penjelasan
ntb.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Menjelang sidang vonis, keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J punya satu harapan.
Keluarga mendoakan agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
"Harapan keluarga Yosua yang pantas untuk FS adalah vonis hukuman maksimal Pasal 340 KUHP yaitu mati," kata penasihat hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo mewakili kliennya.
Menurut Johanes, tidak ada alasan yang meringankan atas apa yang dilakukan Ferdy Sambo.
Selain itu, Johanes menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencederai institusi Polri dan pemerintah.
"Telah merampas nyawa Yosua menimbulkan duka mendalam keluarga," ucap Johanes, saat dihubungi JPNN.com, Jumat (10/2).
Johanes mengatakan perencanaan perampasan nyawa Yosua sudah dipersiapkan secara sistematis dan rapi oleh Ferdy Sambo.
Johanes menilai tuntutan hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk Putri tak adil dan melukai rasa keadilan bagi keluarga mendiang Yosua dan masyarakat.
Menjelang sidang vonis, keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News