Sidang Putusan Ferdy Sambo & Misteri Hari Ulang Tahun
ntb.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Ferdy Sambo dijadwalkan untuk menjalankan sidang vonis empat hari setelah ulang tahunnya, 13 Februari mendatang
Sidang putusan bagi Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Demikian diungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso setelah sidang pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Selasa (31/1).
"Selanjutnya, majelis hakim akan mengambil putusan pada 13 Februari," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.
Pada persidangan hari ini, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim membebaskan Ferdy Sambo dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta replik jaksa penuntut umum harus ditolak karena isinya sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk melumpuhkan nota pembelaan atau pleidoi tim penasihat hukum.
Replik adalah jawaban penuntut umum atau jaksa atas nota pembelaan terdakwa atau pengacara terdakwa.
Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang putusan perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, beberapa hari setelah ulang tahunnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News