Richard Eliezer Terbukti Bersalah & Unsur Maaf Keluarga Brigadir J
ntb.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Richard Eliezer divonis jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU, Rabu (18/1), menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan 12 tahun penjara.
Terkait hal itu, bagaimanakah keputusan JPU?
Apakah JPU akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis 1,5 tahun kepada Richard?
Belum ada pernyataan tegas terkait hal itu.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dalam menanggapi putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut.
"Terkait vonis tersebut Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selain pertimbangan di atas, kejaksaan juga mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir J kepada Richard Eliezer.
Richard Eliezer dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J, pemberian maaf keluarga Brigadir J turut menjadi pertimbangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News