Vonis untuk Ferdy Sambo Cs, Komjak RI Sebut Tak Ada yang Salah

Rabu, 15 Februari 2023 – 09:50 WIB
Vonis untuk Ferdy Sambo Cs, Komjak RI Sebut Tak Ada yang Salah - JPNN.com NTB
Keluarga membawa foto mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat sidang di PN Jaksel yang beragendakan pembacaan vonis Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN

ntb.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menjalani sidang vonis.

Sementara, terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang putusan hari ini (15/2).

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo, pidana 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf, dan pidana 13 tahun kepada Ricky Rizal.

Terkait putusan majelis hakim untuk empat terdakwa tersebut, simak komentar tiga orang penting berikut. 

Sikap Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/2), mengatakan, Kejagung belum menentukan sikap terkait putusan tersebut.

Namun, jika perkara tersebut berlanjut ke tahap selanjutnya, pihaknya siap untuk menghadapinya.

Terkait vonis yang lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Ketut menilai hal itu sudah biasa terjadi.

Sejumlah pihak mengomentari vonis untuk Ferdy Sambo Cs, Komjak RI menekankan pada tuntutan jaksa
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia