Vonis untuk Ferdy Sambo Cs, Komjak RI Sebut Tak Ada yang Salah
ntb.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menjalani sidang vonis.
Sementara, terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang putusan hari ini (15/2).
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo, pidana 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf, dan pidana 13 tahun kepada Ricky Rizal.
Terkait putusan majelis hakim untuk empat terdakwa tersebut, simak komentar tiga orang penting berikut.
Sikap Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/2), mengatakan, Kejagung belum menentukan sikap terkait putusan tersebut.
Namun, jika perkara tersebut berlanjut ke tahap selanjutnya, pihaknya siap untuk menghadapinya.
Terkait vonis yang lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Ketut menilai hal itu sudah biasa terjadi.
Sejumlah pihak mengomentari vonis untuk Ferdy Sambo Cs, Komjak RI menekankan pada tuntutan jaksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News