Vonis untuk Ferdy Sambo Cs, Komjak RI Sebut Tak Ada yang Salah
Namun, beratnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa menunjukkan JPU berhasil meyakinkan hakim dalam membuktikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan para terdakwa.
Kejagung berpendapat, bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam vonis majelis hakim di perkara tersebut.
Ketut pun menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
“Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” kata Ketut.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar berpendapat, majelis hakim telah menangkap rasa keadilan masyarakat.
Akan tetapi, lanjut Fickar, baik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, maupun terdakwa lainnya punya kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding dan kasasi bila tidak puas dengan putusan hakim tersebut.
“Itulah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang ditangkap oleh Majelis Hakim. Untuk Ferdy Sambo, majelis hakim secara jelas menyatakan tidak ada hal yang meringankan sama sekali bahkan tidak melihat penyesalan, karena itu hukumannya maksimal mati,” kata Fickar.
Tidak Ada yang Salah dengan Tuntutan JPU
Sejumlah pihak mengomentari vonis untuk Ferdy Sambo Cs, Komjak RI menekankan pada tuntutan jaksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News