Vonis untuk Ferdy Sambo Cs, Komjak RI Sebut Tak Ada yang Salah
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Barita Simanjuntak menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah mampu membuktikan substansi dakwaan sehingga majelis hakim menyatakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal bersalah.
"Tidak ada yang salah dengan tuntutan jaksa karena secara substantif terbukti sebagaimana dalam putusan hakim," kata Simanjuntak melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan proses hukum di pengadilan harus dilihat secara komprehensif sebagai satu kesatuan.
JPU bertugas melakukan penuntutan sedangkan penasihat hukum memberikan pembelaan hukum, serta hakim memberikan pertimbangan dan putusan.
Lebih lanjut dia menilai, ultra petita atau putusan hakim yang lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa adalah hal lazim yang terjadi, demikian juga jika vonisnya lebih rendah.
"Yang penting supremasi hukum, due process of law dan equlity before the law sebagai unsur penting negara hukum dijalankan dengan benar dan konsisten," jelasnya. (antara/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: 3 Orang Penting Komentari Vonis untuk Ferdy Sambo Cs, Simak yang Terakhir soal Ultra Petita
Sejumlah pihak mengomentari vonis untuk Ferdy Sambo Cs, Komjak RI menekankan pada tuntutan jaksa
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News