Divonis 1,5 Tahun, Richard Eliezer Bisa Bebas Juli 2023
ntb.jpnn.com, JAKARTA - Richard Eliezer divonis 18 bulan penjara dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan Rabu (15/2) menjatuhkan vonis jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun.
Jika kubu Richard Eliezer dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama tidak mengajukan banding, maka vonis dari pengadilan tingkat pertama itu berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde.
Lantas, kapan anggota Brimob eks ajudan Ferdy Sambo itu bebas?
Berdasar PP Pemberhentian Anggota Polri
Sebagai gambaran, yuk, bandingkan dengan yang dialami AKBP Raden Brotoseno, anggota Polri yang terjerat kasus korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Raden Brotoseno pada Januari 2017.
Lima tahun itu setara dengan 60 bulan.
Jika tidak melakukan banding terhadap vonis 1,5 tahun, Richard Eliezer bisa bebas pada pertengahan tahun ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News