Divonis 1,5 Tahun, Richard Eliezer Bisa Bebas Juli 2023

Kamis, 16 Februari 2023 – 11:59 WIB
Divonis 1,5 Tahun, Richard Eliezer Bisa Bebas Juli 2023 - JPNN.com NTB
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E, sebelum menjalani persidangan beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2). Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada Richard Eliezer. Foto: Ricardo/JPNN.com

ntb.jpnn.com, JAKARTA - Richard Eliezer divonis 18 bulan penjara dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan Rabu (15/2) menjatuhkan vonis jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun.

Jika kubu Richard Eliezer dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama tidak mengajukan banding, maka vonis dari pengadilan tingkat pertama itu berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde.

Lantas, kapan anggota Brimob eks ajudan Ferdy Sambo itu bebas?

Berdasar PP Pemberhentian Anggota Polri

Sebagai gambaran, yuk, bandingkan dengan yang dialami AKBP Raden Brotoseno, anggota Polri yang terjerat kasus korupsi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Raden Brotoseno pada Januari 2017.

Lima tahun itu setara dengan 60 bulan.

Jika tidak melakukan banding terhadap vonis 1,5 tahun, Richard Eliezer bisa bebas pada pertengahan tahun ini
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia