Divonis 1,5 Tahun, Richard Eliezer Bisa Bebas Juli 2023

Kamis, 16 Februari 2023 – 11:59 WIB
Divonis 1,5 Tahun, Richard Eliezer Bisa Bebas Juli 2023 - JPNN.com NTB
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E, sebelum menjalani persidangan beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2). Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada Richard Eliezer. Foto: Ricardo/JPNN.com

Raden Brotoseno ditahan sejak 18 November 2016.

AKBP Raden Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.

Dengan demikian, Brotoseno berada di balik jeruji besi selama 3 tahun dan 3 bulan, atau 39 bulan.

Begini perinciannya: Selama 2016 dia berada di tahanan 1,5 bulan, karena mulai ditahan sudah pertengahan November.

Selanjutnya, pada 2017, 2018, dan 2019, total 36 bulan Brotoseno di bui.

Pada 2020, Brotoseno 1,5 bulan berada di penjara karena bebas bersyarat pertengahan Februari.

Jadi, total Brotoseno berada di bui selama 39 bulan atau setara dengan 2/3 dari vonis yang 60 bulan, sudah dihitung potongan masa penahanan atau remisi.

Persyaratan Napi Mendapat Bebas Bersyarat

Jika tidak melakukan banding terhadap vonis 1,5 tahun, Richard Eliezer bisa bebas pada pertengahan tahun ini
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia