Divonis 1,5 Tahun, Richard Eliezer Bisa Bebas Juli 2023

Kamis, 16 Februari 2023 – 11:59 WIB
Divonis 1,5 Tahun, Richard Eliezer Bisa Bebas Juli 2023 - JPNN.com NTB
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E, sebelum menjalani persidangan beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2). Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada Richard Eliezer. Foto: Ricardo/JPNN.com

Diketahui, warga binaan atau narapidana alias napi bisa bebas bersyarat, dengan ketentuan sudah menjalani masa pidana minimal 2/3.

Dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Syarat lain, yang bersangkutan dinilai berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir dan sudah menjalani program pembinaan dengan baik.

Kapan Richard Eliezer Bebas?

Richard Eliezer divonis 18 bulan penjara. Untuk bisa mendapatkan bebas bersyarat, Eliezer minimal sudah menjalani masa kurungan 12 bulan (2/3 dari 18 bulan).

Karena dia ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 3 Agustus 2022, maka ketentuan 12 bulan itu jatuh pada Juli 2023.

Dengan demikian, Richard Eliezer berpeluang bebas bersyarat 5 bulan lagi.

Sekali lagi, hitung-hitungan tersebut dengan asumsi Richard dan JPU tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun itu. (sam/jpnn)

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Richard Eliezer Bisa Bebas Juli 2023, Enggak Usah Kaget, Begini Cara Hitungnya

Jika tidak melakukan banding terhadap vonis 1,5 tahun, Richard Eliezer bisa bebas pada pertengahan tahun ini

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia