Terseret Ferdy Sambo, Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara, Ada Harapan Jaksa
ntb.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - AKBP Arif Rachman Arifin dituntut dengan hukuman satu tahun penjara.
Terdakwa Arif Rachman turut terlibat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa penutut umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap mantan perwira menengah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu dalam sidang lanjutan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1).
Arif Rachman merupakan wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri saat Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Menurut JPU, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan hukuman terhadap alumnus Akpol 2002 itu.
Untuk hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman ada tiga.
Baca Juga:
Pertama, Arif Rachman meminta Kompol Baiquni Wibowo menghapus fail rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup dan berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Fail itu ada di dalam laptop. Namun, laptop itu dirusak dengan cara dipatahkan sehingga tidak berfungsi lagi.
Di usianya yang masih muda, AKBP Arif Rachman terseret kasus Ferdy Sambo dan dituntut 1 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News