Terseret Ferdy Sambo, Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara, Ada Harapan Jaksa
Kedua, Arif Rachman tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi.
“Seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan, yaitu penyidik," kata JPU di ruang sidang.
Ketiga, perbuatan Arif Rachman melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana.
JPU menganggap perbuatan mantan anak buah Ferdy Sambo di Divpropam Polri itu tidak didukung surat perintah yang sah.
Adapun hal-hal yang dianggap meringankan tuntutan hukuman ialah Arif Rachman mengakui perbuatannya secara terus terang dan dan menyesali kesalahannya.
"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," tutur JPU.
Arif merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara obstruksi penyidikan kematian Brigadir J.
Adapun enam terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.
Di usianya yang masih muda, AKBP Arif Rachman terseret kasus Ferdy Sambo dan dituntut 1 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News