Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji Dinyatakan Tak Bersalah
ntb.jpnn.com, MATARAM - Terdakwa kasus korupsi Proyek Penataan dan Pengerukan Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, NTB, Nugroho dinyatakan tidak bersalah.
Untuk itu, Majelis Hakim PN Tipikor Mataram, NTB, menjatuhkan vonis bebas.
"Menyatakan terdakwa Nugroho tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider," kata Ketua Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana membacakan putusan vonis kepada Nugroho di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu (21/9).
Dengan menyatakan putusan demikian, maka hakim membebaskan terdakwa Nugroho dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Hakim dalam putusan terdakwa Nugroho turut memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.
Selain itu, hakim kepada Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek tahun 2016 tersebut memerintahkan untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp 6,7 miliar dan untuk selanjutnya diserahkan ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Lombok Timur.
Nilai tersebut sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada terdakwa Nugroho.
Majelis Hakim PN Tipikor Mataram menyatakan terdakwa kasus korupsi proyek di Dermaga Labuhan Haji tidak bersalah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News