Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Kolam Labuh Lombok Timur Hirup Udara Bebas!
ntb.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Majelis Hakim PN Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis bebas terhadap Nugroho, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Penataan dan Pengerukan Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
"Menyatakan terdakwa Nugroho tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider," kata Ketua Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana membacakan putusan vonis kepada Nugroho di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu (21/9).
Dengan menyatakan putusan demikian, maka hakim membebaskan terdakwa Nugroho dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Hakim dalam putusan terdakwa Nugroho turut memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.
Selain itu, hakim kepada Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek tahun 2016 tersebut memerintahkan untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp 6,7 miliar dan untuk selanjutnya diserahkan ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Lombok Timur.
Nilai tersebut sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada terdakwa Nugroho.
Penuntut umum menuntut pidana demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim PN Tipikor memjatuhkan vonis bebas kepada PPK Proyek Kolam Labuh Lombok Timur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News