Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Kolam Labuh Lombok Timur Hirup Udara Bebas!

Kamis, 22 September 2022 – 12:32 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Kolam Labuh Lombok Timur Hirup Udara Bebas! - JPNN.com NTB
Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Nugroho (kanan), usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (21/9/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Menurut penuntut umum, tindakan pencairan uang muka sebesar 20 persen atau sebesar Rp 7,6 miliar itu tidak sesuai prosedur dan bersifat melawan hukum.

Terdakwa dinilai tidak hati-hati dalam proses pencairan uang muka hingga menimbulkan kerugian negara.

Atas dasar itu, majelis hakim berkeyakinan PT. Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai pelaksana proyek yang telah menerima aliran uang muka harus bertanggung jawab dalam kerugian negara tersebut.

"Dengan demikian barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk dikembangkan ke perkara lain," ujar Dedy Arcana.

Pengembangan tersebut terkait dengan peran Taufik Ramdhani, Direktur Pelaksana Proyek PT. GKN yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, keberadaan Taufik kini belum diketahui hingga jaksa menyatakan yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terkait dengan vonis bebas terdakwa Nugroho, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur M. Isa Ansyori menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan.

"Kami koordinasikan dahulu putusan ini kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum lanjutan ke tingkat kasasi," kata Isa. (antara/ket/jpnn)

Majelis hakim PN Tipikor memjatuhkan vonis bebas kepada PPK Proyek Kolam Labuh Lombok Timur

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia