Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Kolam Labuh Lombok Timur Hirup Udara Bebas!
Menurut penuntut umum, tindakan pencairan uang muka sebesar 20 persen atau sebesar Rp 7,6 miliar itu tidak sesuai prosedur dan bersifat melawan hukum.
Terdakwa dinilai tidak hati-hati dalam proses pencairan uang muka hingga menimbulkan kerugian negara.
Atas dasar itu, majelis hakim berkeyakinan PT. Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai pelaksana proyek yang telah menerima aliran uang muka harus bertanggung jawab dalam kerugian negara tersebut.
"Dengan demikian barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk dikembangkan ke perkara lain," ujar Dedy Arcana.
Pengembangan tersebut terkait dengan peran Taufik Ramdhani, Direktur Pelaksana Proyek PT. GKN yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, keberadaan Taufik kini belum diketahui hingga jaksa menyatakan yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terkait dengan vonis bebas terdakwa Nugroho, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur M. Isa Ansyori menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan.
"Kami koordinasikan dahulu putusan ini kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum lanjutan ke tingkat kasasi," kata Isa. (antara/ket/jpnn)
Majelis hakim PN Tipikor memjatuhkan vonis bebas kepada PPK Proyek Kolam Labuh Lombok Timur
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News