Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji Dinyatakan Tak Bersalah
Penuntut umum menuntut pidana demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Menurut penuntut umum, tindakan pencairan uang muka sebesar 20 persen atau sebesar Rp 7,6 miliar itu tidak sesuai prosedur dan bersifat melawan hukum.
Terdakwa dinilai tidak hati-hati dalam proses pencairan uang muka hingga menimbulkan kerugian negara.
Atas dasar itu, majelis hakim berkeyakinan PT. Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai pelaksana proyek yang telah menerima aliran uang muka harus bertanggung jawab dalam kerugian negara tersebut.
"Dengan demikian barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk dikembangkan ke perkara lain," ujar Dedy Arcana.
Pengembangan tersebut terkait dengan peran Taufik Ramdhani, Direktur Pelaksana Proyek PT. GKN yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, keberadaan Taufik kini belum diketahui hingga jaksa menyatakan yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terkait dengan vonis bebas terdakwa Nugroho, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur M. Isa Ansyori menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan.
"Kami koordinasikan dahulu putusan ini kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum lanjutan ke tingkat kasasi," kata Isa. (antara/ket/jpnn)
Majelis Hakim PN Tipikor Mataram menyatakan terdakwa kasus korupsi proyek di Dermaga Labuhan Haji tidak bersalah
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News