DPRD Lombok Tengah: NJOP Perlu Dinaikkan
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memandang perlu pemerintah daerah setempat menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) guna mengoptimalkan realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pembayaran BPHTB.
"Hal ini mengingat Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah selama ini tidak pernah menaikkan harga NJOP," kata anggota DPRD Lombok Tengah Suhaimi di Praya, Rabu (21/9).
Kenaikan NJOP tersebut telah dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) Aset karena NJPO di daerah ini masih di angka Rp6.000,00 per 10 meter persegi, sedangkan harga jual beli tanah setiap tahun terus mengalami peningkatan.
Misalnya, harga tanah di sepanjang jalan Bypass Bandara Lombok maupun di tempat wisata.
"Artinya NJOP itu harus disesuaikan kembali sesuai dengan zona atau wilayah sehingga pajak dari PBB itu bisa meningkat," katanya.
Suhaimi menyebutkan kabupaten ini telah menaikkan NJOP sebanyak dua kali. Itu artinya pemkab setempat lebih serius dalam peningkatan realisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Oleh karena itu, pihaknya berharap pemkab setempat bisa menaikkan NJOP dalam rangka meningkatkan PAD.
Disebutkan bahwa PAD terbesar berasal dari PBB, BPHTB, dan pajak kendaraan bermotor sehingga tiga sektor tersebut harus dikelola dengan baik supaya realisasi PAD Lombok Tengah bisa naik.
DPRD Lombok Tengah meminta agar pejabat eksekutif meningkatkan NJOP dengan beberapa tujuan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News