Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Kolam Labuh Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap Nugroho dengan menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim yang diketuai Kadek Dedy Arcana dalam putusan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider.
Selain itu, hakim kepada Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek pada tahun 2016 memerintahkan untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp 6,7 miliar.
Selanjutnya diserahkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.
Nilai tersebut sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.
Hakim turut memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Nugroho dari tahanan dan memulihkan status sosial serta seluruh hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabat.
Terkait dengan perintah hakim mengeluarkan Nugroho dari tahanan, Isa meyakinkan bahwa pihaknya sudah menjalankan hal tersebut.
"Sehari setelah putusan dibacakan, Nugroho kami keluarkan dari Lapas Kuripan," ujarnya.
Pihak jaksa menyatakan siap untuk mengajukan kasasi usai PPK proyek kolam labuh di Dermaga Labuhan Haji divonis bebas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News