Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Kolam Labuh Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Kamis, 29 September 2022 – 09:27 WIB

Dokumentasi - Terdakwa Nugroho, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, usai mengikuti sidang putusan dengan vonis bebas di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (21-9-2022). ANTARA/Dhimas B.P.
Sebelumnya, penuntut umum menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman kepada Nugroho selama 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa dalam tuntutan menyatakan bahwa perbuatan Nugroho terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer. (antara/ket/jpnn)
Pihak jaksa menyatakan siap untuk mengajukan kasasi usai PPK proyek kolam labuh di Dermaga Labuhan Haji divonis bebas
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News