Hukuman Terdakwa Korupsi Benih Jagung Berkurang, 2 Tahun Lebih Ringan

Rabu, 28 September 2022 – 10:27 WIB
Hukuman Terdakwa Korupsi Benih Jagung Berkurang, 2 Tahun Lebih Ringan - JPNN.com NTB
Dokumentasi - Terdakwa korupsi pada proyek pengadaan benih jagung hibrida varietas litbang III pada tahun anggaran 2017 yang merupakan mantan Kepala Distanbun NTB, Husnul Fauzi, beranjak keluar dari ruang persidangan usai mengikuti agenda putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Jumat (7-1-2022) petang. ANTARA/Dhimas B.P.

ntb.jpnn.com, MATARAM - Hukuman pidana untuk mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat Husnul Fauzi berkurang dari 11 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Terdakwa Husnul Fauzi tersangkut oleh perkara korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.

Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargono menyebutkan, pengurangan masa pidana Husnul Fauzi tersebut sesuai dengan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Iya, sesuai petikan putusan yang kami terima, terdakwa (Husnul Fauzi) dijatuhi pidana 9 tahun penjara, berkurang dari sebelumnya di tingkat banding diputus selama 11 tahun," kata Kelik.

Hakim kasasi Mahkamah Agung yang memutus perkara tersebut adalah Suhadi sebagai ketua dan anggota Suharto dan H. Ansori.

Dalam petikan putusan perkara kasasi milik terdakwa Husnul Fauzi Nomor: 3835/K/Pid.Sus/2022, hakim menolak permohonan kasasi terdakwa Husnul Fauzi dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi NTB.

"Dalam perbaikan putusan, pidana denda tetap Rp 600 juta. Akan tetapi, subsidernya berubah dari 4 bulan jadi 6 bulan kurungan," ujarnya.

Dalam putusan hakim kasasi, terdakwa Husnul Fauzi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Terdakwa Husnul Fauzi dijatuhi hukuman penjara 2 tahun lebih ringan atas keterlibatannnya dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia