Hukuman Terdakwa Korupsi Benih Jagung Berkurang, 2 Tahun Lebih Ringan
![Hukuman Terdakwa Korupsi Benih Jagung Berkurang, 2 Tahun Lebih Ringan - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/09/28/dokumentasi-terdakwa-korupsi-pada-proyek-pengadaan-benih-jag-kh20.jpg)
Tahap kedua dikerjakan PT WBS dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Berdasarkan hasil audit BPKP NTB total kerugian negara yang muncul Rp 27,35 miliar.
Kerugian itu muncul dari pengadaan tahap pertama yang dikerjakan PT SAM dengan nilai Rp 15,43 miliar.
Pada tahap kedua yang dikerjakan PT WBS muncul kerugian Rp 11,92 miliar. Kerugian muncul dari adanya pengembalian benih rusak dari para petani.
Saat kasus ini masih di tahap penyidikan, pihak penyedia benih sudah mengembalikan sebagian temuan kerugian negara berdasarkan temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian RI.
Ketika itu, PT SAM menyetorkan Rp 7,5 miliar langsung kas negara, sedangkan dari PT WBS sebesar Rp 3,1 miliar. (antara/ket/jpnn)
Terdakwa Husnul Fauzi dijatuhi hukuman penjara 2 tahun lebih ringan atas keterlibatannnya dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News