Perkara Korupsi IGD RSUD Lombok Utara di Kejagung, Hasilya Mencengangkan
![Perkara Korupsi IGD RSUD Lombok Utara di Kejagung, Hasilya Mencengangkan - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/10/04/kepala-kejati-ntb-sungarpin-antaradhimas-bp-5p0ks-lnqr.jpg)
"Nanti saja itu," ucapnya.
Proyek dengan nama pekerjaan penambahan ruang IGD RSUD Lombok Utara ini dikerjakan oleh PT Batara Guru Group. Proyek dikerjakan dengan nilai Rp 5,1 miliar yang bersumber dari APBD Lombok Utara.
Dugaan korupsi muncul setelah pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara hasil hitung awal dari Inspektorat Lombok Utara.
Modus korupsi dari kasus ini berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan.
Angka kerugian negara itu pun muncul dari dugaan tersebut.
Untuk proyek ini, Kejati NTB menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara berinisial DKF sebagai tersangka.
DKF terjerat kasus korupsi tersebut saat mengemban jabatan staf ahli dari konsultan pengawas proyek CV Indo Mulya Consultant.
DKF menjadi tersangka bersama pimpinan CV Indo Mulya Consultant berinisial LFH, Direktur RSUD Lombok Utara berinisial SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial HZ, dan kuasa Direktur PT Batara Guru Group berinisial MF. (antara/ket/jppn)
Kejati NTB melakukan gelar perkara korupsi IGD RSUD Lombok Utara di Kejagung Jakarta, segini jumlah kerugian negara
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News