Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji, Ada Pertimbangan Penting

Rabu, 05 Oktober 2022 – 17:00 WIB
Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji, Ada Pertimbangan Penting - JPNN.com NTB
Kepala Seksi Pidsus Isa Anshori (kanan) dan Kepala Seksi Intelijen Lalu Mohamad Rasyidi melakukan pendaftaran surat permohonan pengajuan kasasi terkait dengan vonis bebas Nugroho, terdakwa korupsi proyek kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (3-10-2022). ANTARA/HO-Kejari Lombok Timur

Jaksa penuntut umum dalam tuntutan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman kepada Nugroho selama 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa dalam tuntutan menyatakan bahwa perbuatan Nugroho terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer. (antara/ket/jpnn)

Atas vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsikolam labuh Dermaga Labuhan Haji, jaksa memiliki pertimbangan dalam mengajukan kasasi

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia