Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji, Ada Pertimbangan Penting
Rabu, 05 Oktober 2022 – 17:00 WIB
Jaksa penuntut umum dalam tuntutan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman kepada Nugroho selama 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa dalam tuntutan menyatakan bahwa perbuatan Nugroho terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer. (antara/ket/jpnn)
Atas vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsikolam labuh Dermaga Labuhan Haji, jaksa memiliki pertimbangan dalam mengajukan kasasi
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News