Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji, Ada Pertimbangan Penting
"Pada intinya apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusan bebas ini akan kami tuangkan dalam memori kasasi. Semoga bukan hanya pencairan itu saja yang dikabulkan, melainkan juga persoalan pidana," ucap dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap Nugroho dengan menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana dalam putusan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider.
Selain itu, hakim kepada Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek pada tahun 2016 tersebut memerintahkan untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp 6,7 miliar.
Untuk selanjutnya, diserahkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.
Nilai tersebut sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.
Hakim turut memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Nugroho dari tahanan dan memulihkan status sosial serta seluruh hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabat.
Terkait dengan perintah hakim mengeluarkan Nugroho dari tahanan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Isa Anshori mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan hal tersebut.
Atas vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsikolam labuh Dermaga Labuhan Haji, jaksa memiliki pertimbangan dalam mengajukan kasasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News