Kasasi Putusan Korupsi Asrama Haji, Simak Faktanya

Selasa, 31 Januari 2023 – 09:42 WIB
Kasasi Putusan Korupsi Asrama Haji, Simak Faktanya - JPNN.com NTB
Arsip foto - Terdakwa korupsi proyek Asrama Haji Embarkasi Lombok Dyah Estu Kurniawati. ANTARA/Dhimas B.P.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargono yang dikonfirmasi terpisah turut membenarkan informasi pada SIPP Pengadilan Negeri Mataram tersebut.

"Iya, sesuai informasi, jaksa sudah menyatakan kasasi. Untuk memori kasasi, belum," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram pada 29 Desember 2022 menjatuhkan vonis bebas kepada Dyah Estu Kurniawati.

Hakim memberikan vonis demikian dengan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer dan subsider penuntut umum sehingga membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan meminta kepada jaksa penuntut umum untuk memulihkan harkat dan martabat terdakwa sebagai warga negara.

Hakim menjatuhkan vonis demikian dengan melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Menurut hakim, tidak ada ditemukan fakta yang menyatakan Dyah memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi sesuai dakwaan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Begitu juga dengan penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam dakwaan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim turut menyatakan bahwa tidak menemukan adanya keterlibatan Dyah dalam perkara korupsi yang telah merugikan negara Rp 2,65 miliar sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Kejati NTB telah mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa korupsi asrama haji
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia