Kasus Korupsi Gedung Asrama Haji Lombok: 1 Tersangka Ditahan

Selasa, 09 Agustus 2022 – 09:01 WIB
Kasus Korupsi Gedung Asrama Haji Lombok: 1 Tersangka Ditahan - JPNN.com NTB
Tim penuntut umum memeriksa tersangka DEK dalam kelengkapan berkas syarat pelimpahan tahap dua di Kejari Mataram, NTB, Senin (8/8/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

ntb.jpnn.com, MATARAM - Kasus dugaan korupsi pada proyek perbaikan Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok memasuki babak baru.

Kali ini, Kejaksaan Tinggi NTB menahan salah seorang tersangka dari kasus tersebut.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan, perihal penahanan salah seorang tersangka tersebut.

"Penahanan bagian dari pelaksanaan tahap dua tersangka, dari penyidik ke penuntut umum," kata Efrien.

Tersangka yang menjalani penahanan tersebut, jelas dia, seorang perempuan berinisial DEK, direktur perusahaan pemenang tender perbaikan gedung dari CV. Kerta Agung.

Dia mengatakan, penuntut umum melakukan penahanan DEK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Mataram.

"Statusnya di Lapas Perempuan Mataram sebagai tahanan titipan jaksa. Penahanannya dilakukan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Perempuan asal Malang, Jawa Timur itu adalah salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan penyidik kejaksaan.

Update terbaru tentang kasus korupsi proyek perbaikan Gedung Asrama Haji Lombok: Kejati tahan seorang tersangka
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia