Kasus Korupsi Gedung Asrama Haji Lombok: 1 Tersangka Ditahan
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kasus dugaan korupsi pada proyek perbaikan Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok memasuki babak baru.
Kali ini, Kejaksaan Tinggi NTB menahan salah seorang tersangka dari kasus tersebut.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan, perihal penahanan salah seorang tersangka tersebut.
Baca Juga:
"Penahanan bagian dari pelaksanaan tahap dua tersangka, dari penyidik ke penuntut umum," kata Efrien.
Tersangka yang menjalani penahanan tersebut, jelas dia, seorang perempuan berinisial DEK, direktur perusahaan pemenang tender perbaikan gedung dari CV. Kerta Agung.
Dia mengatakan, penuntut umum melakukan penahanan DEK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Mataram.
"Statusnya di Lapas Perempuan Mataram sebagai tahanan titipan jaksa. Penahanannya dilakukan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.
Perempuan asal Malang, Jawa Timur itu adalah salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan penyidik kejaksaan.
Update terbaru tentang kasus korupsi proyek perbaikan Gedung Asrama Haji Lombok: Kejati tahan seorang tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News