Korupsi Kendaraan Dinas Disperindag Dompu, Kejari: Pengembalian Kerugian Tidak Hapus Pidana
ntb.jpnn.com, DOMPU - Pengembalian kerugian yang muncul dalam proyek pengadaan alat meteorologi dan kendaraan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu tidak menghapus pidana.
Demikian disampaikan Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.
"Sesuai dengan Pasal 4 UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) sudah jelas termuat. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu, Ngurah Bagus Gede Jatikusumah, Jumat (5/8).
Ngurah mengaku mengetahui perihal langkah dinas mengembalikan kerugian yang muncul berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Dompu.
Dalam LHP tersebut, ditemukan dugaan penggelembungan harga barang dengan selisih Rp 167 juta dari nominal pengadaan.
"Jadi, itu (kerugian) dikembalikan saat kami proses penyelidikan tetapi 2 tahun setelah ada LHP. Yang jadi pertanyaan kenapa tidak dari dahulu. Kenapa saat dilidik dan sidik, baru dikembalikan?" ujarnya.
Ia mengungkapkan, bahwa kini penanganan kasus dugaan korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan tersebut tinggal menunggu hasil hitung ulang kerugian negara oleh Inspektorat Dompu.
"Kami hitung ulang untuk memastikan berapa PKN (potensi kerugian negara)," ucapnya.
Perihal kasus korupsi kendaraan dinas di Disperindag Dompu, Kejari menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News