Sidang Bandar Narkoba Mandari di Mataram, Dapat Rp 50 Juta Seminggu
ntb.jpnn.com, MATARAM - Persidangan bandar narkoba asal Kota Mataram, NTB, Mandari terus bergulir.
Dalam persidang di PN Negeri, Kamis (4/8), terungkap jumlah uang yang dikantongi Mandari atau pemilik nama lengkap Ni Nyoman Juliandari ini.
Terdakwa Mandari terungkap menerima setoran Rp 50 juta dalam sepekan.
Dalam peredaran sabu-sabu, Mandari berperan sebagai bandar narkoba.
Besar setoran itu terungkap dalam kesaksian Ni Nyoman Artini alias Mulek.
Mandari disidangkan bersama suaminya, I Gede Bayu Pratama.
"Saya setor Rp 50 juta. Itu rata-rata hasil penjualan sepekan," kata Mulek di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Mataram Sri Sulastri.
Kepada hakim, terdakwa mengatakan bahwa dirinya dalam sepekan mengambil stok sabu-sabu sedikitnya 50 gram.
Dalam persidangan terungkap bandar narkoba asal Mataram, Mandari mendapat Rp 50 juta dalam seminggu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News