Sidang Bandar Narkoba Mandari di Mataram, Dapat Rp 50 Juta Seminggu
Jumat, 05 Agustus 2022 – 10:41 WIB

Saksi Ni Nyoman Artini alias Mulek memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang perkara pemufakatan jahat peredaran sabu-sabu di Kota Mataram dengan terdakwa Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya I Gede Bayu Pratama di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (4-8-2022). ANTARA/Dhimas B.P.
Untuk 1 gram, Molek menjualnya dengan harga Rp 1,2 juta.
"Saya dapat untung Rp 10 juta dari jual 50 gram. Itu habis dalam sepekan," ujarnya.
Mulek juga mengakui bahwa bisnis narkoba dengan Mandari sudah berjalan sejak 2013.
Namun, dalam setiap kali pemesanan, Molek mengambil barang melalui anak buah Mandari bernama Robert.
"Kalau pesan, harus lewat Robert. Pernah langsung dengan Mandari. Waktu itu diantarkan langsung ke rumah. Mandari sama suaminya (I Gede Bayu Pratama, red) yang antarkan," ucapnya. (antara/ket/jpnn)
Dalam persidangan terungkap bandar narkoba asal Mataram, Mandari mendapat Rp 50 juta dalam seminggu
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News