Ketua PHDI Divonis Bebas, Simak Penjelasannya

Jumat, 27 Januari 2023 – 08:24 WIB
Ketua PHDI Divonis Bebas, Simak Penjelasannya - JPNN.com NTB
Ketua PHDI NTB Made Santi (tengah) dinyatakan bebas dari segala tuntutan jaksa dengan dakwaan ITE di PN Mataram, Kamis (26/1/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

ntb.jpnn.com, MATARAM - Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Nusa Tenggara Barat Ida Made Santi Adnya divonis bebas.

Majelis Hakim PN Mataram membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Muslih Harsono dalam agenda sidang putusan di PN Mataram, Kamis (26/1).

Hakim dalam putusan, turut meminta agar jaksa penuntut umum memulihkan nama baik dan hak-hak terdakwa, baik dalam harkat dan martabat sebagai warga negara yang baik.

Dalam uraian putusan, hakim tidak menemukan fakta-fakta yang menyatakan terdakwa Made Santi menyebarkan berita bohong dan menyesatkan pada unggahan pelelangan objek hotel dan dari hak tersebut tidak ada pihak yang dirugikan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Tuntutan tersebut sesuai dakwaan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Majelis Hakim di PN Mataram menjatuhkan vonis bebas kepada Ketua PHDI NTB dari dakwaan ITE
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia