Tersangka Ketua PHDI NTB Diserahkan ke Penuntut Umum
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kasus penyebaran berita bohong penjualan hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyidik Siber Polda NTB menetapkan Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB Ida Made Santi Adnya sebagai tersangka penyebar berita bohong.
Tersangka resmi diserahkan ke penuntut umum.
Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie mengatakan, penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
"Hari ini, kami menindaklanjuti P-21 dengan melaksanakan tahap dua, pelimpahan tersangka, dan barang bukti ke penuntut umum," kata AKBP Darsono.
Dalam perkara ini, Made Santi menjadi tersangka karena diduga menyebarkan berita bohong melalui unggahan media sosial pribadi.
Unggahan pada 20 Februari 2021 tersebut berkaitan dengan promosi penjualan Hotel Bidari di Kota Mataram.
"Melalui akun Facebook miliknya, tersangka membuat unggahan seolah-olah hotel itu baru dilelang pada tahun 2021," ujarnya.
Tersangka Ketua PHDI NTB, yang tersandung kasus penyebaran berita bohong penjualan hotel di Mataram, diserahkan ke jaksa penuntut umum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News