Tersangka Ketua PHDI NTB Diserahkan ke Penuntut Umum
Namun dari hasil penyidikan terungkap bahwa proses pelelangan hotel tersebut berlangsung pada tahun 2020.
Hal itu diperkuat dengan adanya bukti dokumen penilaian aset yang berlangsung pada tahun 2020.
"Jadi unggahan tersangka ini tidak sesuai dengan fakta sehingga masuk dalam penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ucap AKBP Darsono yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Subbidang Siber Ditreskrimsus Polda NTB tersebut.
Indikasi pidana itu sesuai dengan sangkaan pasal dalam penetapan Made Santi sebagai tersangka, yakni Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (antara/ket/jpnn)
Tersangka Ketua PHDI NTB, yang tersandung kasus penyebaran berita bohong penjualan hotel di Mataram, diserahkan ke jaksa penuntut umum
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News