Hakim Tiadakan Pengganti Kerugian, Jaksa Banding Kasus Kredit Fiktif BPR NTB di Batukliang
ntb.jpnn.com, MATARAM - PN Mataram menerima berkas memori banding dari jaksa penuntut umum perihal perkara korupsi kredit fiktif BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang.
Jubir PN Mataram Kelik Trimargo mengatakan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti hal tersebut dengan mengirimkan berkas memori banding kepada masing-masing terdakwa melalui kuasa hukumnya.
"Sekarang kami menunggu para terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyerahkan kontra memori banding," kata Kelik.
Jaksa penuntut umum melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas memori banding untuk dua terdakwa ke PN Mataram.
"Upaya hukum lanjutan ini kami ajukan berdasarkan persetujuan dari pimpinan kami. Berkas memori banding sudah kami serahkan pekan lalu," ujar Bratha.
Pertimbangan jaksa mengajukan banding perkara kredit fiktif ini, jelas dia, perihal keputusan hakim yang meniadakan pembayaran uang pengganti kerugian negara seperti uraian tuntutan jaksa.
Menurut jaksa, uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada kedua terdakwa Agus Fanahesa dan Johari sudah terlihat jelas dalam fakta persidangan.
"Jadi, persoalan uang pengganti dalam tuntutan penuntut umun itu tidak dibebankan dalam putusan pengadilan tingkat pertama," ujarnya.
PN Mataram tela menerima memori banding terkait perkara korupsi kredit fiktif BPR Lombok Tengah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News