Kasus Kredit Fiktif BPR NTB Batukliang: Jaksa Tempuh Banding, Ini Putusan Hakim
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Perkara korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah Cabang Batukliang tidak berhenti pada putusan majelis hakim.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menempuh upaya hukum banding terhadap putusan dua terdakwa dalam perkara kredit fiktif tersebut.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Kamis (5/1).
"Jadi, sekarang kami sedang menyiapkan memori banding," kata Bratha.
Pertimbangan jaksa mengajukan banding dari perkara ini, jelas dia, perihal keputusan hakim yang meniadakan pembayaran uang pengganti kerugian negara seperti uraian tuntutan jaksa.
Menurut jaksa, uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada kedua terdakwa Agus Fanahesa dan Johari sudah terlihat jelas dalam fakta persidangan.
"Dalam sidang, kedua terdakwa sudah mengakui menerima uang dari I Made Sudarmaya, pihak yang mengajukan kredit," ujarnya.
Meskipun nominal dari uang yang diterima kedua terdakwa terbilang cukup kecil dengan nilai Rp 1 juta dan Rp 2 juta, namun jaksa meyakini uang tersebut bagian dari nilai kerugian negara hasil pengajuan kredit I Made Sudarmaya.
Jaksa menempuh upaya banding terhadap putusan perkara BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News