Terbukti Terlibat Pengajuan Kredit Fiktif, Mantan Pejabat BPR NTB Divonis 4 Tahun
ntb.jpnn.com, MATARAM - Terdakwa kasus korupsi kredit fiktif BPR NTB Cabang Aikmel Afif Muafi divonis empat tahun penjara.
Terdakwa Afif Muafi dinyatakan terbukti terlibat dalam perkara pencatutan 22 nama guru untuk kebutuhan pengajuan kredit konsumtif yang mengakibatkan adanya kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Afif Muafi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa dalam sidang putusan perkara korupsi kredit fiktif pada BPR NTB Cabang Aikmel di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (27/12).
Hakim dalam putusan menyatakan bahwa Afif Muafi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primer penuntut umum.
"Bahwa terdakwa dalam status sebagai Kepala Seksi Pemasaran BPR NTB Cabang Aikmel telah terbukti memperkaya orang lain, yakni saksi Saiffudin yang berperan sebagai pemohon kredit konsumtif mengatasnamakan 22 nama guru yang terdata dalam UPTD Dikbud Pringgasela," ujarnya.
Vonis hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, salah satunya perihal itikad baik Afif Muafi yang mengembalikan kerugian negara dengan nilai Rp 11 juta.
Uang tersebut dijelaskan hakim merupakan tanda terima kasih yang diterima Afif Muafi dari saksi Saiffudin karena telah membantu dalam proses pencairan kredit konsumtif mengatasnamakan 22 nama guru.
Hakim menjatuhkan vonis empat tahun terhadap mantan pejabat BPR NTB yang mencatut 22 nama guru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News