2 Terdakwa Kasus Kredit Fiktif BPR Lombok Tengah Divonis 2 Tahun Penjara
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Dua terdakwa kasus korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah Cabang Batukliang, divonis hukuman 2 tahun penjara.
Kedua terdakwa, yakni Agus Fanahesa dan Johari terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider penuntut umum.
"Mengadili dengan menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa membacakan putusan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (21/12).
Dalam dakwaan subsider tersebut, keduanya dinyatakan terbukti turut memperkaya orang lain, dalam hal ini pihak yang mengajukan kredit fiktif mengatasnamakan 199 anggota Polri, yakni I Made Sudarmaya.
Karena itu, vonis hukuman tersebut merujuk pada aturan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan, hakim kepada kedua terdakwa yang memiliki peran berbeda tidak membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum, Rp 1 juta untuk Johari dan Rp 2 juta untuk Agus Fanahesa.
"Tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara karena bukti penerimaan uang ke terdakwa tidak bisa dibuktikan," ujarnya.
Melainkan, hakim memerintahkan agar jaksa melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut dalam upaya pemulihan kerugian negara Rp 2,38 miliar.
Dua terdakwa dari kasus korupsi kredit fiktif di BPR Lombok Tengah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News