2 Terdakwa Kasus Kredit Fiktif BPR Lombok Tengah Divonis 2 Tahun Penjara
Kamis, 22 Desember 2022 – 11:20 WIB
Johari menjadi terdakwa bersama Agus Fanahesa yang menjabat sebagai Kepala Pemasaran BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang. (antara/ket/jpnn)
Dua terdakwa dari kasus korupsi kredit fiktif di BPR Lombok Tengah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News