2 Terdakwa Kasus Kredit Fiktif BPR Lombok Tengah Divonis 2 Tahun Penjara
"Mempersilakan agar seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk proses pengembangan dalam upaya pemulihan kerugian negara," ucap dia.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa dalam dakwaan Agus Fanahesa dan Johari menjelaskan bahwa perkara kredit fiktif pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang ini muncul dari adanya tunggakan pembayaran.
Tunggakan tersebut terungkap akibat adanya pencatutan nama untuk 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan kerugian Rp 2,38 miliar.
Jaksa menguraikan dalam dakwaan bahwa IMS, ketika menduduki jabatan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB, menjadi dalang dari perkara kredit fiktif ini.
Sudarmaya, yang kini diketahui bertugas di Polres Bima Kota disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati pinjaman Rp 2,38 miliar.
Nilai pinjaman tersebut tercatat dalam pengajuan kredit periode 2014-2017.
Dalam perkara ini, terdakwa Johari berperan sebagai "Account Officer" pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang.
Dua terdakwa dari kasus korupsi kredit fiktif di BPR Lombok Tengah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News