Terdakwa Kasus Kredit Fiktif BPR NTB Batukliang Divonis 7 Tahun
ntb.jpnn.com, MATARAM - Terdakwa kasus kredit fiktif di BPR Nusa Tenggara Barat Cabang Aikmel divonis 7 tahun penjara.
Terdakwa merupakan Bendahara Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Pringgasela Saipuddin yang menjadi terdakwa dalam perkara pencatutan 22 nama guru untuk pengajuan kredit di BPR Nusa Tenggara Barat Cabang Aikmel tersebut.
Ketua Majelis Hakim Ketut Somanasa dalam sidang putusan Saipuddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, menjatuhkan vonis hukuman sesuai dengan pembuktian pidana pada dakwaan primer jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," kata Ketut Somanasa, Selasa (20/12).
Apabila tidak mampu membayar denda dalam periode 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka hakim mewajibkan terdakwa mengganti dengan lima bulan kurungan.
Selain itu, hakim membebankan Saipuddin untuk membayar kerugian negara Rp 986 juta subsider 2 tahun penjara.
Dakwaan primer untuk Saipuddin itu menguraikan tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Aturan pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bendahara Dikbud yang mencatut 22 nama guru dalam kasus kredit fiktif BPR NTB Cabang Batukliang divonis 7 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News