Kredit Fiktif BPR NTB: Bendahara Dikbud Dituntut 7 tahun
ntb.jpnn.com, MATARAM - Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Pringgasela Saipuddin dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa.
Saipuddin menjadi terdakwa dalam perkara pencatutan 22 nama guru untuk kebutuhan pengajuan kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat Cabang Aikmel
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan, tuntutan tersebut merujuk pada fakta persidangan yang mengarah ke dakwaan primer.
"Dakwaan primer itu menguraikan tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara," kata Rasyidi, Rabu (30/11).
Aturan pidana tersebut berkaitan dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara, penuntut umum turut menetapkan pidana denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Kepada hakim, penuntut umum juga meminta agar membebankan terdakwa Saipuddin membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 986 juta subsider 3,5 tahun penjara.
Dalam sidang tuntutan yang digelar Selasa (29/11) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, majelis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa turut mendengarkan tuntutan untuk terdakwa dua yakni Afif Muafi, pegawai BPR NTB Cabang Aikmel.
Bendahara Dikbud yang mencatut 22 nama guru untuk pengajuan kredit BPR NTB Cabang Aikmel dituntut 7 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News